Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Revisi peraturan tentang pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung / Terparalel dengan jaringan PTLU (Penyedia Tenaga Listrik) Untuk Kepentingan Umum – PLN, (PLTS On-Grid / Smart Grid) . Revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Seperti di beritakan sebelumnya, PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai PTLU untuk kepentingan umum menyatakan tidak pernah membatasi daya PLTS atap 10 sampai 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri. Pemasangan dan pemanfaatan PLTS atap diperuntukkan bagi konsumsi sendiri bukan untuk ekspor ke PLN, karena sejauh ini PLN masih terus menanggung kelebihan pasokan atau oversupply dari berbagai pembangkit listrik domestik.

Dalam Permen no.2 tahun 2024 ini, skema net-metering dihapuskan dan Kwh meter export – import (EXIM) akan digantikan dengan KWh Advanced Meter, kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PT PLN (Persero) tidak akan dihitung / di nolkan. Selain itu Permen ini juga menetapkan mekanisme Kuota sistem PLTS atap yang berlaku untuk lima tahun, dengan periode pendaftaran pada bulan Januari dan Juli, setahun hanya 2 kali.

KWh Advanced Meter adalah meter kilowatt hour (kWh) yang disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU pada instalasi milik Pelanggan PLTS Atap yang dapat melakukan komunikasi data dan pengukuran dua arah.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menyebutkan dampak dari peniadaan skema ini adalah menurunnya tingkat keekonomian PLTS atap, khususnya di segmen rumah tangga atau bisnis kecil yang umumnya penggunaan puncak listrik mereka terjadi di malam hari, sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari.

Tanpa net-metering, investasi PLTS atap menjadi lebih mahal, terutama jika pengguna harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi (battery energy storage) yang masih relatif mahal.

Untuk PLTS atap kapasitas lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt), kata dia, Permen ini mewajibkan pengguna untuk menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik IUPTLU.


Download: Permen ESDM No.2 Tahun 2024.



Sumber: Kompas.com | Berbagai nara sumber


Solar Surya Indotama
Solar Surya Indotama
SSI adalah perusahaan EPC (Engineering, Procurement and Construction) di Indonesia, berdiri sejak 2012 dan telah bersertifikasi EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), fokus utama kami yaitu energi matahari berbasis Solar PV (Photovoltaic) sebagai sumber energi alternatif.

SSI berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan EPC yang terbaik dengan menekankan pada teknologi terbaru dari segi kualitas ke dalam berbagai sistem PLTS, dari tahap Perencanaan, Manajemen proyek hingga commissioning pengoperasian dan pemeliharaannya.


Contact us