PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) telah membatasi pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap hanya 10-15% persen dari kapasitas listrik pln yang terpasang. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan pln rumah / residensil, komersil mau pun industri yang akan menggunakan / pemasangan PLTS sistem Ongrid tie dan system Hybrid on sebagai syarat pengajuan net metering atau KWH meter exim dimana penggunaan PLTS atap (Solar roof top) dapat meng-export kelebihan daya (surplus energy) yang dihasilkan plts ke jaringan grid pln.

Selain itu, penghitungan daya listrik (feed in tarif) bagi pelanggan plts dihitung berdasarkan jumlah kilo Watt hour (kWh) yang diimpor dari PLN dikurangi dengan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor -impor (EXIM) dari semula dikali 100% kembali menjadi 65% persen / 0.65*Tarif Dasar Listrik*KWh.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menanggapi kebijakan PT PLN (Persero) tersebut yang dinilai tertuang di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021. Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa menilai kebijakan itu bisa mempengaruhi target energi baru terbarukan (EBT) yang dicanangkan pemerintah dengan menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt atau 23 persen pada 2025 sebagai program strategis nasional.

Selain itu, laporan yang diterima AESI terkait keluhan atas terhambatnya izin net metering dan SLO bagi pelanggan pln untuk pemanfaatan PLTS atap semakin meluas di berbagai daerah, khususnya pulau jawa, madura dan bali. Pembatasan ini dinilai bisa berimbas terhadap iklim investasi energi terbarukan di Indonesia.

Dalam surat edaran internal PLN yang diperoleh industri dan aplikator EPC plts, menyebutkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 belum mengatur secara detail terkait kajian aspek teknis, finansial, maupun aspek keselamatan ketenagalistrikan.

“Untuk pelanggan dengan daya besar (TM&TT) agar dilakukan evaluasi lebih detail, khususnya kajian pengaruh teknis terhadap sistem,” demikian bunyi surat internal tersebut. Berikut sebagian Screenshot surat edaran internal PLN yang diperoleh industri dan aplikator EPC plts.

 

Note: Surat edaran internal PLN ditujukan bagi industri dan aplikator energi baru terbarukan / plts yang terdaftar dalam kementrian ESDM, karena itu salinan surat tidak dapat di muat dalam artikel.

Sumber: Berbagai media dan nara sumber.

 

 

Solar Surya Indotama
Solar Surya Indotama
SSI adalah perusahaan EPC (Engineering, Procurement and Construction) di Indonesia, berdiri sejak 2012 dan telah bersertifikasi EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), fokus utama kami yaitu energi matahari berbasis Solar PV (Photovoltaic) sebagai sumber energi alternatif.

SSI berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan EPC yang terbaik dengan menekankan pada teknologi terbaru dari segi kualitas ke dalam berbagai sistem PLTS, dari tahap Perencanaan, Manajemen proyek hingga commissioning pengoperasian dan pemeliharaannya.


Contact us