PLN (Perusahaan Listrik Negara) menyatakan tidak pernah membatasi daya PLTS atap 10 sampai 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri. Pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) atap diperuntukkan bagi konsumsi sendiri bukan untuk ekspor ke PLN. Hanya saja, Darmawan mengatakan, PLN tidak mampu untuk menyerap limpahan atau ekspor listrik dari inisiatif pemasangan PLTS atap yang berlebih dari tingkat konsumsi internal rumah tangga atau industri terkait.

“Kami tidak pernah mengarahkan 10 – 15%, tetapi lebih bagaimana pemasangan untuk PLTS atap untuk konsumsi sendiri bukan untuk ekspor ke PLN, ”kata Darmawan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022).

PLN batasi pemasangan PLTS atap (Solar rooftop) 10-15%
PLN batasi pemasangan PLTS atap (Solar rooftop) 10-15%

Darmawan mengatakan, sejauh ini PLN masih terus menanggung kelebihan pasokan atau oversupply listrik yang dihasilkan dari sejumlah pembangkit listrik baru bara, gas dan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang diproduksi secara domestik.

Kelebihan pasokan atau over supply ini berpotensi untuk mengerek beban subsidi dan kompensasi kelistrikan PLN di tahun berjalan. Alasannya untuk penyerapan listrik ekspor itu, PLN mesti mengeluarkan 10 sen per kilowatt hour (kWh).

“Misal ada industri, daya terpasang 10 megawatt (MW), umumnya hanya memiliki tingkat pemakaian sehari-hari di kisaran 2MW, Menurut Darmawan, angka 2 MW inilah yang menjadi daya listrik ideal untuk pemasangan PLTS atap, artinya 8 MW terpaksa diekspor ke PLN sesuai aturannya kami harus bayar 10 sen per kWh, sedangkan kami over supply,” kata dia.

Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat dan industri untuk memasang daya kapasitas PLTS Atap (solar rooftop) sesuai dengan tingkat konsumsi kelistrikan mereka masing-masing. Harapannya, serapan daya sistem kelistrikan bersih baru itu tidak menambah beban over supply PLN, namun dapat menghemat dan mengurangi tagihan listrk pelanggan.

“Kami tidak bisa mematikan pembangkit kami, jadi ini dobel produksi untuk itu kami mengambil titik temu, kami mendukung penuh transisi energi tentu saja dengan fokus pada konsumsi sendiri,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia atau AESI Fabby Tumiwa mengatakan sering memperoleh aduan baik dari pihak industri maupun rumah tangga yang merasa dipersulit oleh PLN saat hendak memasang PLTS Atap. Selain membatasi, PLN juga menambah syarat pemasangan PLTS Atap dengan meminta konsumen menambah daya listrik. “Untuk mendapatkan izin dari PLN”

Seperti yang disampaikan oleh perusahaan penyedia sistem listrik surya atap, mengakui bahwa instalasi kapasitas PLTS dibatasi maksimal sebesar 10  – 15 persen dari total daya kwh terpasang, kata Fabby pada Jumat (23/9).

“Kebijakan itu bertolak belakang dengan Peraturan Menteri ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN, & bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, tentang pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No. 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No. 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 5/2022.

Solar Surya Indotama
Solar Surya Indotama
SSI adalah perusahaan EPC (Engineering, Procurement and Construction) di Indonesia, berdiri sejak 2012 dan telah bersertifikasi EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), fokus utama kami yaitu energi matahari berbasis Solar PV (Photovoltaic) sebagai sumber energi alternatif.

SSI berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan EPC yang terbaik dengan menekankan pada teknologi terbaru dari segi kualitas ke dalam berbagai sistem PLTS, dari tahap Perencanaan, Manajemen proyek hingga commissioning pengoperasian dan pemeliharaannya.


Contact us