Pemerintah telah merevisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang terhubung, ter-parallel langsung ke jaringan listrik atau sering dikenal sistem PLTS ON-Grid / String Inverter. Syarat dan prosedur Pemasangan Solar Rooftop kini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut Daftar Administrasi, Syarat dan tata cara pemasangan PLTS atap yang terhubung ke jaringan PLN. – ON-Grid

1. Permohonan Izin dan Kuota PLTS

Calon Pelanggan PLTS Atap mengajukan permohonan Pembangunan sistem PLTS kepada pemegang IUPTLU (Penyedia Tenaga Listrik Umum) dalam hal ini PLN dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan. Periode permohonan dibuka dua kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juli dan Januari selama 30 hari. Pendaftaran dan permohonan dapat disampaikan via aplikasi PLN Mobile atau UP3 PLN terdekat.

2. Persetujuan Perizinan dan Kuota PLTS

IUPTLU / PLN Unit akan melakukan Verifikasi berkas dalam tujuh hari. Selanjutnya, informasi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan calon pelanggan selambatnya 30 hari sejak batas periode permohonan berakhir, yang akan disampaikan via email yang telah didaftarkan. Informasi persetujuan pembangunan berdasarkan ketersediaan kuota plts di wilayah ID pelanggan.

3. Pemasangan PLTS

Apabila persetujuan telah diperoleh, Pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap dapat dilakukan dan wajib dilaksanakan oleh badan usaha pemasangan PLTS yang terdaftar. Daftar lembaga usaha tersebut dapat dilihat melalui situs Kementerian ESDM pada url: siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha.

4. Perjanjian

Pelanggan dan PT PLN menandatangani perjanjian sesuai dengan klausul Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, tentang ketentuan wajib SLO dengan dilengkapi surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek Lingkungan Keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik dan badan usaha. Sertifikat Laik Operasi (SLO) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang dapat dilihat pada situs Kementerian ESDM. Proses SLO 1-2 bulan setelah Inspeksi Teknik.

Apabila calon pelanggan PLTS Atap belum memliki SLO dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak mendapatkan persetujuan IUPTLU atau belum memiliki no ID registrasi dari Menteri ESDM dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak mendapatkan peretujuan dari pemegang IUPTLU, maka pemegang IUPTLU – PLN akan membatalkan persetujuan, dan pelanggan dapat mengajukan permohonan Pembangunan sistem PLTS kembali pada periode berikutnya.

5. Penyambungan dan Pergantian KWH Advance Smart Meter

Pemegang IUPTL wajib menyediakan dan memasang Advanced meter bagi pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO, paling lambat 15 hari sejak SLO atau bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri yang tercantum dalam surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib SLO, diterima oleh pemegang IUPTLU. PLN akan mengganti / menyambungkan KWH meter listrik ke KWH advanced smart meter untuk pelanggan PLTS atap on-grid setelah SLO di terbitkan.

Penerapan kuota, ekspor-impor dihapus

Untuk diketahui, Regulasi dari Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terdapat beberapa perubahan di antaranya adalah penghapusan ekspor-impor listrik dan penerapan sistem kuota dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU), contohnya PLN, Cikarang Listrindo, Pelindo dll.

Dalam Pasal 13, disebutkan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap. Dengan demikian, kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PLN tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.

Daftar Dokumen untuk Pemasangan Sistem PLTS On-Grid

Dokumen perencanaan yang mencakup informasi data sheet proteksi inverter dan fungsi Anti Islanding

  1. Data Administrasi:
    a. Nomor Identitas Pelanggan
    b. NIK
    c. NPWP
    d. Alamat
  2. Data Teknis
    a. Besaran daya tersambung (VA)
    b. Badan usaha yang ditunjuk
    c. Single line diagram PLTS
    d. Rencana operasi khusus untuk golongan tarif Industri
    e. Spesifikasi teknis peralatan / perangkat / Komponen PLTS, Datasheet Inverter, Solar panel, system monitoring dll.
    f. Perkiraan total biaya PLTS atap

Selain itu, dijelaskan bahwa sejumlah dokumen perencanaan/kajian juga perlu disertakan. Dokumen itu diklasifikasi berdasarkan kapasitas PLTS Atap sebagai berikut:

  1. PLTS Atap Berkapasitas 10-100 kW
    • Dokumen perencanaan yang mencakup informasi sistem pembumian, gawai proteksi arus lebih, surja, dan over/under voltage
    • Dokumen perencaan yang mencakup informasi data sheet proteksi inverter dan fungsi anti islanding
    • Data proyeksi proteksi produksi kWh sistem PLTS Atap
  2. PLTS Atap Berkapasitas 100-500 kW (Termasuk data PLTS Atap Berkapasitas 10-100 kW)
    • Dokumen analisis hubung singkat
    • Dokumen kajian loadflow
    • Dokumen dampak harmonisa
    • Dokumen kajian stabilitas
    • Dokumen perencanaan yang mencakup informasi over/under frekuensi
  3. PLTS Atap Berkapasitas 500-3.000 kW (Termasuk data PLTS Atap Berkapasitas 100-500 kW)
    • Dokumen kajian stabilitas
    • Dokumen pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast).


Solar Surya Indotama
Solar Surya Indotama
SSI adalah perusahaan EPC (Engineering, Procurement and Construction) di Indonesia, berdiri sejak 2012 dan telah bersertifikasi EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), fokus utama kami yaitu energi matahari berbasis Solar PV (Photovoltaic) sebagai sumber energi alternatif.

SSI berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan EPC yang terbaik dengan menekankan pada teknologi terbaru dari segi kualitas ke dalam berbagai sistem PLTS, dari tahap Perencanaan, Manajemen proyek hingga commissioning pengoperasian dan pemeliharaannya.


Contact us